Beranda | Artikel
Hukum Investasi Zakat Lembaga Amil Zakat
Selasa, 1 April 2014

Diantara hal yang ditanyakan adalah harta zakat yang diterima oleh yayasan sosial untuk disalurkan kepada fakir miskin, bolehkan bagi yayasan tersebut untuk menginvestasikan harta tersebut?

Jawabannya hal tersebut tidaklah diperbolehkan. Syariat memerintahkan wajib zakat untuk memberikan zakatnya kepada fakir miskin. Oleh karena itu wajib zakat tidak diperbolehkan menginvestasikan harta zakat tersebut karena hal tersebut bertolak belakang dengan perintah Allah kepadanya. Demikian pula wakil dari wajib zakat yaitu yayasan sosial yang dititipi harta zakat agar disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Wajib bagi yayasan sosial tersebut untuk menyalurkan harta zakat pada saat itu pula.

Di samping itu yang namanya investasi itu boleh jadi merugi dan tidak ada yang bisa menjamin bahwa investasi tersebut selalu berbuah keuntungan. Tentu saja jika terjadi kerugian maka pihak yang dirugikan adalah fakir miskin selaku pemilik harta zakat tersebut.

Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Dr Saad Syatsri dalam muhadharah virtual kedua Dauroh Minah yang diselenggarakan oleh Jamiah al Ma’rifah al ‘Alamiyyah 1433 H

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3139-hukum-investasi-zakat-1664.html